Hukum Puasa Hari Sabtu dan Keutamaan Puasa Tiga Hari Setiap Bulan
Hukum Puasa Hari Sabtu dan Keutamaan Puasa Tiga Hari Setiap Bulan merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 2 Dzulqo’dah 1447 H / 19 April 2026 M.
Kajian Hadits Hukum Puasa Hari Sabtu dan Keutamaan Puasa Tiga Hari Setiap Bulan
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tiba di Madinah, beliau mendapati kaum Ansar memiliki dua hari raya yang mereka rayakan dengan bermain. Beliau kemudian bersabda:
قَدْ أَبْدَلَكُمُ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ
“Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.” (HR. Abu Dawud)
Penetapan ini berasal dari perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saja tidak berani membuat syariat hari raya sendiri, maka tentu tidak patut bagi umatnya untuk menciptakan perayaan baru dalam agama.
Kesalahpahaman Mengenai Puasa Hari Kelahiran
Terdapat sebagian pihak yang menggunakan hadits mengenai puasa hari Senin untuk melegalkan perayaan Maulid Nabi atau puasa hari kelahiran pribadi. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memang berpuasa pada hari Senin, dan ketika ditanya alasannya, beliau bersabda:
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ
“Itu adalah hari aku dilahirkan.” (HR. Muslim)
Namun, para sahabat tidak pernah memahami hadits ini sebagai syariat untuk merayakan hari lahir atau melakukan puasa pada hari kelahiran masing-masing (misalnya puasa hari Rabu karena lahir pada hari Rabu). Tidak ditemukan pula dalam kitab-kitab fikih mazhab manapun yang menyebutkan adanya sunnah “puasa hari kelahiran”. Ibadah bersifat tauqifiyah (menunggu dalil), sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala harus diibadahi sesuai dengan apa yang Dia cintai dan ridai, bukan berdasarkan selera atau pemikiran manusia.
Selain itu, hari Senin memiliki keistimewaan tersendiri karena pada hari itulah Al-Qur’an pertama kali diturunkan dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat.
Larangan Mengkhususkan Hari Jumat untuk Ibadah Tertentu
Syariat melarang seseorang untuk menyendirikan hari Jumat dengan ibadah puasa atau mengkhususkan malamnya dengan salat malam (tahajud) jika hal tersebut tidak biasa ia lakukan pada hari-hari lainnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِلَّا أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ
“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali ia berpuasa pada hari sebelumnya atau hari sesudahnya.” (HR. Muslim)
Dalam hadits lain, beliau juga menegaskan:
لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامِ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي ، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٌ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat untuk salat malam di antara malam-malam lainnya, dan janganlah mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa di antara hari-hari lainnya, kecuali jika bertepatan dengan puasa yang biasa kalian lakukan.” (HR. Muslim)
Maka, diperbolehkan berpuasa pada hari Jumat jika hal itu merupakan bagian dari puasa Daud (sehari puasa sehari tidak) atau jika seseorang berpuasa pula pada hari Kamis atau Sabtu. Larangan ini bertujuan agar manusia tidak membuat-buat pengkhususan ibadah pada waktu tertentu tanpa adanya tuntunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.
Dalam perkara ibadah, terdapat beberapa praktik yang tidak berdasar pada dalil yang sahih. Salah satunya adalah salat ribuan rakaat yang dilaksanakan pada malam Jumat pertama di bulan Rajab. Meskipun terdapat riwayat yang mendasarinya, hadits tersebut berstatus palsu sehingga tidak dapat dijadikan hujah.
Hukum Puasa Hari Sabtu dan Keutamaan Puasa Tiga Hari Setiap Bulan
Hukum Puasa Sunnah pada Hari Sabtu
Hadits mengenai larangan menyendirikan puasa pada hari Jumat memberikan faedah mengenai hukum puasa pada hari Sabtu. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِلَّا أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ
“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali ia berpuasa pada hari sebelumnya atau hari sesudahnya.” (HR. Muslim)
Berdasarkan hadits ini, mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa puasa sunnah pada hari Sabtu diperbolehkan selama tidak disendirikan, melainkan dibarengi dengan puasa pada hari Jumat. Namun, Syaikh Al-Albani rahimahullahu Ta’ala memiliki pendapat yang berbeda. Beliau melarang puasa sunnah pada hari Sabtu secara mutlak berdasarkan hadits:
لَا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلَّا فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ
“Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan atas kalian.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Syaikh Al-Albani menganggap hadits ini sebagai nas yang tegas karena pengecualian hanya diberikan untuk puasa wajib. Meski demikian, perlu dicatat bahwa pendapat yang melarang puasa sunnah hari Sabtu secara mutlak ini dianggap tidak memiliki pendahulu dari kalangan ulama salaf. Pendapat jumhur tetap menyatakan bahwa larangan hari Sabtu berlaku jika puasa tersebut dikhususkan atau disendirikan tanpa alasan syar’i lainnya.
Puasa Tiga Hari Setiap Bulan
Terdapat anjuran kuat untuk melaksanakan puasa sebanyak tiga hari setiap bulan. Mu’adzah Al-Adawiyah rahimahullahu Ta’ala pernah bertanya kepada Aisyah Radhiallahu ‘Anha mengenai kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ؟ قَالَتْ: نَعَمْ فَقُلْتُ لَهَا: مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ؟ قَالَتْ: لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أَيِّ أَيَّام الشَّهْر يَصُوم
“Apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berpuasa tiga hari setiap bulan? Aisyah menjawab, ‘Ya’. Aku bertanya lagi, ‘Pada hari apa saja beliau berpuasa?’ Aisyah menjawab, ‘Beliau tidak peduli pada hari apa saja beliau berpuasa (dalam bulan tersebut)’.” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan fleksibilitas waktu pelaksanaan puasa tiga hari tersebut. Meskipun boleh dilakukan kapan saja, waktu yang paling utama adalah pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan hijriah, yang dikenal dengan istilah Ayyamul Bidh.
Disebut sebagai Ayyamul Bidh (hari-hari putih) karena pada waktu tersebut bulan sedang purnama sehingga malam-malamnya tampak terang benderang. Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu Ta’ala menyebutkan adanya hikmah alamiah pada hari-hari tersebut. Bulan purnama mempengaruhi gravitasi bumi yang secara tidak langsung berdampak pada kondisi cairan dan darah dalam tubuh manusia.
Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan berbekam pada tanggal 17, 19, atau 21, dan menganjurkan puasa pada tanggal 13, 14, dan 15 untuk menjaga keseimbangan kondisi tubuh. Namun, apabila seseorang tidak dapat berpuasa pada tanggal tersebut karena alasan tertentu, seperti kedatangan tamu atau bagi wanita yang sedang haid, ia diperbolehkan menggantinya pada hari apa saja dalam bulan tersebut. Inti dari ibadah ini adalah konsistensi menjalankan puasa tiga hari di setiap bulan sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Melaksanakan puasa tiga hari setiap bulan memiliki keutamaan yang sangat besar, yaitu senilai dengan berpuasa sepanjang tahun. Hal ini dikarenakan setiap satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat. Jika seseorang berpuasa tiga hari, maka ia seolah-olah telah berpuasa selama tiga puluh hari atau satu bulan penuh. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
صَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
“Puasa tiga hari (setiap bulan) adalah puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari)
Larangan Berpuasa Terus-menerus (Puasa Abad)
Terdapat larangan atau kemakruhan bagi seseorang yang melaksanakan puasa setiap hari secara terus-menerus tanpa berbuka. Hal ini dikisahkan dalam riwayat Abdullah bin Amr bin al-Ash Radhiyallahu ‘Anhu. Beliau adalah sahabat Nabi yang sangat kuat ibadahnya meski masih berusia muda. Pada masa remajanya, Abdullah bin Amr memiliki semangat yang luar biasa hingga berpuasa setiap hari dan melaksanakan salat semalam suntuk.
Kabar mengenai praktik ibadah yang berlebihan ini sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau kemudian bersabda kepada Abdullah bin Amr bin al-Ash:
فَإِنَّ لِعَيْنِكَ حَظًّا وَلِنَفْسِكَ حَظًّا وَلأَهْلِكَ حَظًّا . فَصُمْ وَأَفْطِرْ وَصَلِّ وَنَمْ وَصُمْ مِنْ كُلِّ عَشْرَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا وَلَكَ أَجْرُ تِسْعَةٍ
“Sesungguhnya matamu mempunyai hak atasmu, dirimu mempunyai hak atasmu, dan keluargamu mempunyai hak atasmu. Maka berpuasalah dan berbukalah, shalatlah dan tidurlah. Berpuasalah satu hari dari setiap sepuluh hari, dan bagimu pahala sembilan hari lainnya.” (HR. Muslim)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan bimbingan bertahap kepada Abdullah bin Amr sebagai berikut:
- Puasa Tiga Hari per Bulan: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyarankan untuk berpuasa satu hari dalam setiap sepuluh hari, yang berarti tiga hari dalam sebulan.
- Puasa Daud: Ketika Abdullah bin Amr merasa masih memiliki kekuatan lebih, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyarankan puasa Nabi Daud ‘Alaihis Salam, yaitu sehari berpuasa dan sehari berbuka. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah puasa yang paling utama.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menegaskan larangan puasa sepanjang tahun (shoumuddahar atau shoumul abad) dengan sabdanya:
لَا صَامَ مَنْ صَامَ إِلَى الْأَبَدَ
“Tidak ada puasa bagi orang yang berpuasa selamanya.” (HR. Muslim)
Bimbingan dalam Membaca Al-Qur’an
Selain masalah puasa, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga mengatur Abdullah bin Amr bin al-Ash dalam mengkhatamkan Al-Qur’an. Pada awalnya, Abdullah mampu mengkhatamkan Al-Qur’an setiap hari. Namun, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarangnya demi menjaga keseimbangan hak-hak yang lain. Beliau menyarankan agar Al-Qur’an dikhatamkan sebulan sekali.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan bimbingan kepada Abdullah bin Amr bin al-Ash Radhiyallahu ‘Anhu mengenai intensitas membaca Al-Qur’an. Beliau menyarankan agar Al-Qur’an dikhatamkan setiap lima belas hari sekali. Ketika Abdullah merasa mampu lebih dari itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyarankan tujuh hari sekali, hingga akhirnya memberikan batas maksimal yaitu setiap tiga hari sekali.
Hadits ini menunjukkan makruhnya berpuasa setiap hari dan melaksanakan salat semalam suntuk setiap malam. Melakukan ibadah tersebut sesekali diperbolehkan, sebagaimana para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meningkatkan ibadah pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan. Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu bahkan pernah melaksanakan salat witir satu rakaat dengan membaca seluruh Al-Qur’an (30 juz). Namun, menjadikan hal tersebut sebagai rutinitas harian dilarang karena menyusahkan diri sendiri dan bertentangan dengan prinsip kemudahan dalam agama. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ
“Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR. Bukhari)
Memberikan Hak kepada Setiap Pemilik Hak
Seorang hamba hendaknya memperhatikan hak masing-masing, mulai dari hak mata, hak badan, hingga hak keluarga. Hal ini ditegaskan dalam peristiwa saat Salman al-Farisi Radhiyallahu ‘Anhu dipersaudarakan dengan Abu Darda Radhiyallahu ‘Anhu. Salman mendapati istri Abu Darda dalam kondisi tidak terawat karena suaminya sibuk berpuasa setiap hari dan salat semalam suntuk. Salman kemudian melarang Abu Darda terus-menerus melakukan hal tersebut dan menasihatinya:
فَإِنَّ لِعَيْنِكَ حَظًّا وَلِنَفْسِكَ حَظًّا وَلأَهْلِكَ حَظًّا . فَصُمْ وَأَفْطِرْ وَصَلِّ وَنَمْ وَصُمْ مِنْ كُلِّ عَشْرَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا وَلَكَ أَجْرُ تِسْعَةٍ
“Sesungguhnya matamu mempunyai hak atasmu, dirimu mempunyai hak atasmu, dan keluargamu mempunyai hak atasmu. Maka berpuasalah dan berbukalah, shalatlah dan tidurlah. Berpuasalah satu hari dari setiap sepuluh hari, dan bagimu pahala sembilan hari lainnya.” (HR. Muslim)
Ketika hal ini diadukan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau membenarkan perkataan Salman al-Farisi tersebut.
Ibadah tidak seharusnya dipaksakan hingga melampaui batas kemampuan fisik. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah memperingatkan seorang wanita yang pucat dan kurus karena memforsir diri dalam beribadah. Beliau bersabda:
عَلَيْكُمْ بِمَا تُطِيقُونَ، فَوَاللَّهِ لَا يَمَلُّ اللَّهُ حَتَّى تَمَلُّوا
“Hendaklah kalian beramal sesuai dengan kemampuan kalian. Demi Allah, Allah tidak akan bosan sampai kalian sendiri yang merasa bosan.” (HR. Bukhari)
Oleh karena itu, cara ibadah yang baik adalah yang dilakukan secara moderat. Jika seseorang tidak mampu melaksanakan puasa Daud, setidaknya ia dapat mengamalkan puasa tiga hari setiap bulan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri tidak melaksanakan puasa Daud karena kesibukan beliau dalam berdakwah dan melayani tamu.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Mari turut membagikan link download kajian “Hukum Puasa Hari Sabtu dan Keutamaan Puasa Tiga Hari Setiap Bulan” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda. Jazakumullahu Khairan.
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56165-hukum-puasa-hari-sabtu-dan-keutamaan-puasa-tiga-hari-setiap-bulan/